KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul” emosi
basis social, dan moralitas.moralil”
. Penulisan
makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas kelompok dengan mata parenting dan untuk menambah pemahaman
atau pengetahuan mengenai pendidikan
nasional. Makalah ini tidak terlepas dari bantuan berbagai
pihak. Dalam penyelesaian makalah ini, penulis berterima kasih kepada dosen pembimbingDasar-dasar ilmu pendidikan, dan
pihak-pihak yang telah bersedia membantu penulis dalam penyelesaian makalah
ini.
Penulis menyadari bahwa penulisan makalah ini jauh dari sempurna, untuk itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun dari
semua pihak selalu penulis harapkan.
Padang, 24 november 2015
Daftar
isi
Kata
pengantar..............................................................................................................I
Daftar
isi.......................................................................................................................II
PENDAHULUAN
Latar
belakang.............................................................................................................. i
Rumusan
masalah......................................................................................................... ii
Tujuan...........................................................................................................................iii
PEMBAHASAN
Masalah
umum dalam rumah tangga
a. Masalah
pembagian tugas............................................................................................... 1
b. Masalah
anak terlantar..................................................................................................... 3
c. Masalah
anak ABK..........................................................................................................3
d. Masalah
kekerasan dalam rumah tangga............................................................................4
Cara
pencegahan masalah dalam rumah tangga..................................................................6
PENUTUP
Kesimpulan.......................................................................................................................8
Saran............................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
Pada bagian ini dipaparkan hal-hal
yang berhubungan dengan wawasan tentang penulisan makalah, yaitu : 1) Latar
Belakang, 2) Rumusan Masalah, 3) Tujuan Penulisan
1.1 Latar belakang
Manusia adalah makhluk yang paling utama yang diciptakan
oleh Allah SWT di muka bumi ini untuk memakmurkan, memelihara, mengelolah,
memanfaatkan dan menyelenggarakan kehidupan di muka bumi ini dalam rangka
pengapdian kepada Allah SWT itu tidak putus, maka manusia dibekali keinginan
terhadap lawan jenis dan saling membutuhkan untuk menumpahkan rasa kasih sayang
sekaligus sebagai realisasi penyaluran kebutuhan biologisnya.
Pernikahan merupakan jalan untuk membentuk suatu keluarga
yang bahagia dan sejahtera yang diridhoi dan diberkahi oleh Allah SWT.
Pernikahan juga merupakan sunnah Rasulullah SAW, dimana sebagai umatnya kita
harus mengikuti, namun tidak bisa di hindarkan juga bahwa dalam menjalin atau
membina rumah tangga akan menemukan masalah-masalah yang harus di harus di hadapi
oleh pasangan suami istri maupun anak-anaknya. Berhubungan dengan hal di atas,
maka makalah ini akan membahas masalah-masalah umum yang terjadi dalam rumah tangga serta cara pencegahannya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas,agar dalam
penulisan makalah ini mendapatkan hasil yang di inginkan,maka penulis
mengemukakan beberapa rumusan masalah.rumusan masalah itu adalah :
1. masalah apakah yang biasa di hadapi
dalam sebuah rumah tangga?
2. bagaimana bagaimanakah cara pencegahan masala
tersebut?
1.3
Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :
1. untuk
mengetahui masalah
yang bisa terjadi rumah tangga
2. untuk
mengetahui cara
pencegahan masalah dalam rumah tangga.
BAB 11
PEMBAHASAN
1. Masalah
umum pada rumah tangga
a. Masalah
tugas dan fungsi anggota keluarga(ayah, ibu dan orang tua anak)
Masalah
pembagian tugas ini berhubungan dengan pekerjaan rumah tangga sering kali
menyebabkan pertengkaran. Kita
semua telah mengetahui istilah ibu rumah tangga dan mendapat image bahwa ibu/
istrilah yang mengendalikan seluruh urusan di dalam rumah tangga, mulai dari
melayani suami, mendidik anak-anak dan menyelesaikan tugas/ pekerjaan rumah,
seperti belanja, masak-memasak, mencuci, membersikan rumah dll hal ini sesuai
dengan pendapat Baincci dkk (Henslin, 2006:120)Menurut penelitianny: menurut
laki-laki, pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan kedua setelah mereka bekerja
di siang hari mencari nafkah. Sementara itu, ayah/ suami memiliki tugas yang
"sangat berat" yaitu mencari nafkah di luar rumah, sehingga timbul
image juga bahwa "wajar" jika ayah/ suami telah menyerahkan seluruh
urusan rumah tangga dan pendidikan anak-anak kepada istrinya. Image ini telah
merasuk dan mempengaruhi ayah/ suami, dalam pemikiran, penentuan kebijakan dan
pengambilan sikap/ perilaku dalam kehidupan berumah tangga. Sehingga sering
kita jumpai seorang ayah/ suami melupakan peranannya dalam keluarga seperti
menjadi patner istri menyetir/ memenej rumah tangga dan mendidik anak-anaknya.
Hal ini didukung juga oleh kondisi/ kesibukan ayah/ suami di luar rumah,
seperti mencari nafkah dll. Suami biasa pulang ke rumah dalam kondisi
kecapekan/ lelah dan ingin mendapatkan pelayan atau perhatian dari istrinya
tanpa memahami kondisi kelelahan istrinya saat dia datang. Tidak terpikir
olehnya bahwa istri yang ditinggalkannya telah bekerja keras untuk
menyelesaikan tugas rumah tangga (masak, membersihkan rumah dll) dan mengurus
anak (menyuapi, memandikan, mengajarkan, menidurkan dll), dan istripun ingin
mendapat penghargaan dari suami atas tugas yang telah diselesaikannya. Pada
umumnya, kondisi ini terjadi terus-menerus dan terakumulasi, sehingga menjadi
masalah besar dalam kehidupan berumah tangga. Sehingga terjadinya hal seperti
berikut ini:
1) Ketegangan antara suami dan istri
2) kejauhan hubungan antara ayah dan
anak,
3) kejenuhan ibu terhadap anak atau
sebaliknya, mengakibatkan keretakan hubungan keharmonisan di rumah tangga.
Biasanya ayah/ suami selalu menuntut hak-haknya, ingin mendapatkan ketenangan
di rumah, ingin melihat semua urusan rumah tangganya beres dan lain sebagainya.
Sementara istri, sebagai seorang wanita yang selalu
mendahulukan perasaan ketimbang akalnya, akan tertekan jiwanya dan sering ngomong
dibelakang (karena tidak ada
penghargaan terhadap hasil kerjanya). Di sisi lain, kesibukan ayah di luar membatasi frekwensi pertemuan dengan anaknya. Ditambah lagi "ketidakmautahuan" ayah terhadap kondisi perkembangan pendidikan anaknya. Sikap dan kondisi tersebut secara alami akan menjauhkan hubungan antara keduanya. Anak biasanya ingin mendapatkan perhatian, tempat mengadu, teman bermain yang tidak didapatkan dari ibunya. Perlu diketahui juga bahwa kondisi kejiwaan anak, relatif masih belum stabil dibanding orang dewasa. Anak akan kehilangan "feeling" terhadap keberadaan ayah jika hal-hal diatas tidak terpenuhi. Sehingga anak menjauhi/ merasa tidak memerlukan ayah. Hal ini akan mempengaruhi kondisi kejiwaan dan proses perkembangan
sikap, watak dan perilaku anak. Ditambah lagi sikap/ perlakuan ayah yang kadang-kadang kasar kepadanya. Ini semua kadang-kadang akan mengakibatkan anak menjadi minder terhadap orang yang lebih kuat darinya, dan bersikap sewenang-wenang terhadap anak yang lebih lemah darinya. Ibu yang sepanjang hari bersama si anak, kadang-kadang menemui kebuntuhan dalam mencari strategi mengurus dan mendidik anak. Kesabaran kadang-kadang hilang dan luapan emosi muncul ketika melihat anak rewel atau berlaku yang tidak sesuai dengan kehendaknya. Anak kadang-kadang menjadi tumpahan kekesalan ketika terjadi perselisihan/ persitegangan dengan sang ayah/ suami. Sehingga anak yang menerima perlakuan demikian dari ibunya, akan
merasa jenuh dan mulailah melakukan perlawanan/ pembangkangan semampu dan sekuat potensi yang dimilikinya. Pada akhirnya, ibu akan kehilangan wibawa terhadap anaknya, sedangkan anakpun kehilangan rasa kasih sayang ibunya.
penghargaan terhadap hasil kerjanya). Di sisi lain, kesibukan ayah di luar membatasi frekwensi pertemuan dengan anaknya. Ditambah lagi "ketidakmautahuan" ayah terhadap kondisi perkembangan pendidikan anaknya. Sikap dan kondisi tersebut secara alami akan menjauhkan hubungan antara keduanya. Anak biasanya ingin mendapatkan perhatian, tempat mengadu, teman bermain yang tidak didapatkan dari ibunya. Perlu diketahui juga bahwa kondisi kejiwaan anak, relatif masih belum stabil dibanding orang dewasa. Anak akan kehilangan "feeling" terhadap keberadaan ayah jika hal-hal diatas tidak terpenuhi. Sehingga anak menjauhi/ merasa tidak memerlukan ayah. Hal ini akan mempengaruhi kondisi kejiwaan dan proses perkembangan
sikap, watak dan perilaku anak. Ditambah lagi sikap/ perlakuan ayah yang kadang-kadang kasar kepadanya. Ini semua kadang-kadang akan mengakibatkan anak menjadi minder terhadap orang yang lebih kuat darinya, dan bersikap sewenang-wenang terhadap anak yang lebih lemah darinya. Ibu yang sepanjang hari bersama si anak, kadang-kadang menemui kebuntuhan dalam mencari strategi mengurus dan mendidik anak. Kesabaran kadang-kadang hilang dan luapan emosi muncul ketika melihat anak rewel atau berlaku yang tidak sesuai dengan kehendaknya. Anak kadang-kadang menjadi tumpahan kekesalan ketika terjadi perselisihan/ persitegangan dengan sang ayah/ suami. Sehingga anak yang menerima perlakuan demikian dari ibunya, akan
merasa jenuh dan mulailah melakukan perlawanan/ pembangkangan semampu dan sekuat potensi yang dimilikinya. Pada akhirnya, ibu akan kehilangan wibawa terhadap anaknya, sedangkan anakpun kehilangan rasa kasih sayang ibunya.
Selain itu, pembagian peran kerja merupakan hal penting
dalam sebuah rumah tangga. Karena itu, pembagian kerja juga patut
diperhitungkan dalam memandang penelitian ini. Karena menurut Henslin
(2006:116), yang mengutip penelitian Hecker, Nowak dan Snyder, bahwa
salah satu penyebab terjadinya perceraian adalah tingginya pendapatan isteri
dibandingkan dengan pendapatan suami. Dengan demikian, pembagian peran dalam
rumah tangga dipandang penting untuk dibahas.
Pada umumnya, kedudukan peran dan
fungsi suami, isteri, orang tua dan anak-anak ditentukan oleh
kewajiban-kewajiban di dalam keluarga dan masyarakat. Orang tua pertama-tama
harus menyosialisasikan anak-anak mereka sekaligus juga menjadi pengontrol
sosial anak-anak mereka jika anak-anak meninggalkan rumah.
Pembagian peran menurut jenis kelamin juga terjadi dalam
rumah tangga. Sebagaimana dijelaskan Goode (2004;141-143), bahwa pada semua
masyarakat, tugas-tugas tertentu diberikan kepada wanita dan tugas-tugas
lainnya diberikan kepada laki-laki, dan ada juga pekerjaan yang dapat
dikerjakan oleh keduanya.
b. Masalah
keluarga dan anak terlantar
Anak
terlantar biasanya mempunyai keluarga yang berada di golongan kurang mampu secara materi, sehingga anak-anak
mereka berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga. sehingga peran orang tua
anak tidak berjalan secara maksimal, hal ini dapat dilihat ketika
orang tua sangat mendukung untuk anaknya bekerja, padahal seharusnya merekalah
yang melakukan pekerjaan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab menjadi orang
tua.tapi karena ketidakmampuan ekonomi, mereka malah membiarkan anakya bekerja
dan mencari nafkah, hal inilah salah satu munculnya istilah anak jalanan.
c. Masalah
keluarga dan anak berkebutuhan khusus
Mendapatkan
anak ABK dalam berumah tangga biasanya akan menimbulkan Kelemahan pada sisi psikologis, beberapa orang tua dari anak
berkebutuhan khusus mengalami ketidaknyamanan secara sosial baik di lingkup
keluarga besar maupun dalam masyarakat, antara lain :
1. Ada rasa malu atau tidak
percaya diri membawa anak mereka ke lingkungan keluarga besar atau masyarakat ,
dalam hal ini orang tua atapun keluarga lainnya merasa tidak percaya diri
ketika membawa anak keluar rumah, sehingga hanya mengurung anak dalam rumah.
Selain itu orang tua juga takut di ejek oleh orang lain karena telah melahirkan
anak yang cacat.
2. Merasa anak berkebutuhan
khusus memiliki kekurangan
Dalam hal ini,
biasanya orang tua juga ada sedikit rasa penyesalan kerena telah melahirkan
anak yang cacat yang tidak apa-apa.
3. Orang tua merasa enggan
memasukkan ke sekolah karena malu, minimnya biaya untuk sekolah, minimnya pengetahuan
dan pengalaman orang tua, dan kendala operasional sekolah reguler.
4. Masalah kesulitan dalam
kehidupan sehari-hari, maksudnya karena anak tidak bisa melakukan apa-apa maka
ia harus di bantu untuk dapat mengurus dirinya sendiri, sehingga itu akan
menhgabiskan waktu yang seharusnya dapat di gunakan untuk kegiatan lain.
5. Sulit menyesuaikan diri
dengan lingkungan sekitar
6. Kesulitan dalam penyaluran
tenaga kerja, sesuai yang telah di jelaskan di ats, keluarga dan orang tua akan
terhambat untuk melakukan aktivitas lain akrena sibuk dengan ,mengurus anak
tersebut.
7. Masalah gangguan
kepribadian dan emosi, karena selalu menahan rasa malu dan merasa tertekan
orang tua juga kesulitan dalam mengontrol emosinya.
d. Masalah
kekerasan dalam rumah tangga(psikis, fisik, dan seks)
Kekerasan dalam Rumah Tangga seperti
yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, memiliki arti setiap perbuatan terhadap seseorang
terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan
secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Masalah kekerasan
dalam rumah tangga telah mendapatkan perlindungan hukum dalam Undang-undang
Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:
a. Bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan rasa aman dan bebes dari segala bentuk kekerasan sesuai
dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
b. Bahwa segala bentuk kekerasan,
terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia,
dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus
dihapus.
c. Bahwa korban kekerasan dalam rumah
tangga yang kebanyakan adalah perempuan, hal itu harus mendapatkan perlindungan
dari Negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau
ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan
martabat kemanusiaan.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagai dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu dibentuk
Undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
e. Tindak kekerasan yang dilakukan suami
terhadap isteri sebenarnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana,
dasar hukumnya adalah KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 356 yang
secara garis besar isi pasal yang berbunyi:
“Barang
siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri
atau
anak diancam hukuman pidana”
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004
tindak kekerasan terhadap istri dalam rumah tangga dibedakan kedalam 4
(empat) macam :
a. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang
mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang
termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi,
menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai
dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti
bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.
b. Kekerasan
psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional
adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri,
hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan
psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk
penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang
menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar,
mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.
c. Kekerasan
seksual
Kekerasan jenis ini meliputi
pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan
hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan
pihak istri.
d. Kekerasan
ekonomi
Setiap orang dilarang menelantarkan
orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya
atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis
ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.
2. Cara
pencegahan konfikdan stress pada rumah tangga
1.
Dengarkan
Poin pertama dalam menghadapi dan mengatasi sebuah
permasalahan apapun bentuknya adalah dengan mendengarkan, bukan meresponnya
dengan kondisi yang sama-sama membara. Sebelum menindak dan memutuskan apa yang
harus dilakukan, maka perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan rumah
tangga dan hal apa yang memicu pertengkaran atau permasalah tersebut muncul.
Untuk itulah, pertama kali perlu
mendengarkan terlebih dahulu. Setelah menyimak, kemudian dikaji dengan
sebaik-baiknya dan baru setelah itu bisa mengambil tindakan untuk mengatasi
permasalahan tersebut. Coba untuk menjadi pendengar yang baik bagi pasangan
baik untuk suami maupun istri. Jangan terlebih dahulu mencela atau memotong
pembicaraan, biarkan pasangan menjelaskan dan mengeluarkan semua kekesalannya.
Sebab dari hal itu akan mengetahui akar sebuah permasalahan yang terjadi. Hal
ini mungkin saja akan membuat rasa kesal dengan pasangan yang terus-terusan
mengomel, namun untuk bisa berlaku benar dan memberikan keputusan yang tepat,
maka perlu mengetahui sumber
permasalahan dan apa yang diharapkan oleh pasangan dengan sejelas-jelasnya.
2.
Bicarakan Dalam Kondisi yang Tepat
Kondisi dan waktu adalah faktor yang harus diperhatikan
dalam menyelesaikan problematika masalah dalam rumah tangga dengan baik. Kita
harus tahu kapan waktu dan kondisi yang tepat dalam mengungkapkan masalah dan
kapan anda harus menundanya. Jangan sampai saat masalah sedang membara dan
emosi sedang memuncak lantas mengajak pasangan untuk berdiskusi dan membicarakan
semua masalah, yang terjadi bukanlah menyelesaikan masalah, malah yang akan mendapatkan amarah dari pasangan.
Untuk itu, temukan waktu dan kondisi yang tepat saat pikiran dan hati, bersama
pasangan dalam keadaan dingin dan jernih.
3.
Berpikir Dari Sudut Pandang Pasangan
Seringkali ketidakberdayaan seseorang dalam menghadapi
masalah adalah karena ia terus menerus melihat masalah dari sudut pandangnya
tanpa melihat sudut pandang pasangannya. Padalah hal ini perlu sekali dilakukan
untuk bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah sesuai dengan
kesepakatan bersama. Untuk itu, berusaha untuk melihat segala sesuatunya dari
sudut pandang orangain . Hal ini berguna untuk benar-benar memahami posisi
pasangan dalam masalah yang hadapi.
Pikirkan konsekuensi, kesedihan, kerugian
atau bahkan rasa sakit yang harus ditanggung oleh pasangan. Dengan demikian,
penyelesaian masalah akan dapat dicapai dengan lebih baik.
4. Saling
Terbuka
Komunikasi yang sehat dan mutlak amat diperlukan untuk dapat
membangun rumah tangga yang harmonis. Kunci komunikasi yang sehat dalam sebuah
rumah tangga adalah dengan adanya saling keterbukaan. Menjalin hubungan rumah
tangga sama artinya dengan siap untuk membuka diri sepenuhnya untuk pasangan
dan tidak berusaha menyimpan rahasia tertentu dari orang yang dicintai. Yang
mana, sikap keterbukaan ini penting juga diaplikasikan pada saat menghadapi
masalah. Jangan sampai meredam emosi, karena jika terus dibiarkan demikian,
emosi tersebut perlahan akan terakumulasi menjadi hal yang besar yang bisa
meledak kapan saja.
5. Ingat
Kembali Dengan Komitmen yang di Buat Dengan Pasangan
Jika masalah rumah tangga yang anda hadapi bersama dengan
pasangan sudah terlanjur besar dan beresiko membahayakan stabilitas hubungan
bersama dengan pasangan. Maka ingat kembali komitmen yang di buat saat memutuskan untuk menjalani hidup bersama saat
dulu. Sadari bahwa setiap masalah akan ada penyelesaiannya..
Masalah
adalah hal yang wajar terjadi dalam sebuah rumah tangga. Namun bagaimana bisa menghadapi dan melewatinya adalah hal
yang akan senantiasa membuat hubungan pernikahan bisa bertahan lebih lama.
BAB
III
PENUTUP
a. Kesimpulan
Pernikahan
adalah satu-satunya permainan yang dapat dan harus dimenangkan oleh kedua belah
pihak. Selain itu, pernikahan juga dapat diibaratkan seperti sebuah gunting,
yang berpadu sehingga tak terpisahkan; sering bergerak ke arah yang berlawanan,
tetapi selalu memotong segala sesuatu yang hadir di antara mereka.
b. saran
penulis
menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, untuk kritik dan saran
dari pembaca sangat berguna untuk memperbaiki dan menyempurnankan makalah ini.
Daftar pustaka
Astuti, Asri Wahyu. 2013.
Peran Ibu Rumah Tangga dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga.
Semarang: Universitas Negeri Semarang.
Prof. Dr. Singgih D. Gunarsa &
Dra. Ny.Y.Singgih D. Gunarsa. 1995. Peran Ibu dalam Keluarga. , Jakarta: PT
BPK Gunung Mulia
|
https://azizahzahro96.wordpress.com/2014/05/02/makalah-probem-di-dalam-keluarga-konseling-keluarga/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar